Journal article
PENGATURAN HAK ROYALTI MUSIK OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DI INDONESIA
Yohanes Michael Henry Rahesatama I GUSTI NGURAH PARIKESIT WIDIATEDJA
Volume : 11 Nomor : 2 Published : 2023, February
Jurnal Kertha Desa
Abstrak
Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta dalam penggunaan lagu atau musik, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mulai berlaku pada Maret 2021. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menyajikan temuan lebih mendalam tentang pengaturan pembayaran royalti terhadap penggunaan lagu dan/atau musik dengan tujuan komersial sertsa kewenangan dan tugas dari pada institusi bernama Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, yang bertanggungjawab dalam pengelolaan royalti dari kepentingan komersial yang menggunakan music yang dalam penelitiannya mempergunakan metode yuridis normatif. Sumber utama bagi dasar penelitian ini ialah peraturan perundnag-undangan dalam metode pendekatan ini. Pendekatan berdasarkan pendeakatan perundang-undangan (The Statue Approach) dengan beberapa prinsip yang erat kaitannya dengan hak cipta sebagai wujud dari suatu hak eksklusif juga diaplikasikan untuk penelitian. Hasil dari penelitian ini mendapatkan suatu kesimpulan dimana penggunaan secara komersial dapat dilakukan setiap orang, seperti termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 Pasal 3 Ayat 3, dan menunjukan perbedaan terjadi dimana kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif yang merupakan badan hukum yang diberi kuasa pemengang hak cipta memiliki kewenangan dalam menarik royalti memiliki perbedaan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional pada pembuatan regulasi-regulasi terkait dan penentuan dari tarif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan memiliki kewenanagan dalam penarikan dari royalti apabila pemegang hakcipta dan hak terkait belum tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif, dengan begitu membuat terjaminnya suatu kepastian hukum mengenai tugas dan wewenang dari keduan lembaga tersebut.