Journal article

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA RUANG DI LINGKUNGAN PT ANGKASA PURA I (PERSERO) BANDAR UDARA INTERNASIONAL I GUSTI NGURAH RAI

Anak Agung Ayu Wulandari I MADE UDIANA I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 6 Nomor : 5 Published : 2018, November

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Penelitian ini berjudul “Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Sewa Ruang Di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai”, dilatarbelakangi oleh adanya wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa ruang antara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai yang diwakili oleh PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pihak yang menyewakan dan mitra usaha sebagai pihak penyewa, dimana mitra usaha tidak membayar tarif sewa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah faktur tagihan diterima oleh pihak mitra usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan Perundaang-undangan dan fakta, datanya didapat melalui data primer (wawancara), data sekunder (Perundang-undangan) dan data tersier (kamus hukum). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen dan wawancara. Menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Teknik penentuan sampel penelitian ini adalah Teknik Non Probability Sampling. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa ruang yang dilakukan di lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dikarenakan cash flow mitra usaha sedang bermasalah, keterlambatan verifikasi billing tagihan karena birokrasinya yang panjang, kesulitan proses pembayaran via bank karena kendala pembayaran antar negara dan adanya perbedaan mata uang yang digunakan. Upaya terhadap mitra usaha yang melakukan wanprestasi berupa tidak membayar tarif sewa ruang sesuai dengan waktu yang ditentukan diterbitkannya Surat Peringatan I (SP-I), Surat Peringatan II (SP-II), dan Surat Peringatan III (SP-III) yang ditujukan kepada mitra usaha dan berakhir pada pemberian sanksi berupa pemutusan perjanjian sewa ruang.