Journal article
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR) BAGI PEKERJA YANG DI PHK OLEH PENGUSAHA
Luh Putu Ari Tiarna Dewi I MADE DEDY PRIYANTO Yohanes Usfunan
Volume : 5 Nomor : 1 Published : 2017, January
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Tulisan ini berjudul Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Bagi Pekerja Yang Di PHK Oleh Pengusaha. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah terkait dengan hubungan pengusaha dengan pekerja/buruh atas perjanjian kerja dalam pemenuhan hak dan kewajiban yakni upah. Upah dibagi dalam dua kelompok, yaitu upah dan pendapatan non-upah. Komponen upah meliputi upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Adapun komponen pendapatan non-upah terdiri atas komponen fasilitas, bonus, dan Tunjangan Hari Raya. Para pekerja/buruh yang masih aktif bekerja di perusahaan akan menerima tunjangan hari raya ditambah dengan gaji pokok, bagaimana dengan pekerja yang telah di PHK? Berdasarkan hal tersebut tulisan ini bertujuan agar beberapa serikat pekerja mengetahui terkait penerimaan tunjangan hari raya setelah di PHK sehingga dapat menanggulangi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas tunjangan hari raya Keagamaan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.