Journal article
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SPBU PERTAMINA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN PADA PEMBELIAN BBM DENGAN JUMLAH TAKARAN YANG TIDAK SESUAI DI KECAMATAN KERAMBITAN TABANAN
Gusti Agung Sagung Istri Dianita Anak Agung Sri Indrawati I MADE DEDY PRIYANTO
Volume : 6 Nomor : 4 Published : 2018, August
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Jumlah kendaraan di Indonesia yang terus meningkat mengakibatkan bertambahnya kebutuhan konsumen dalam menggunakan Bahan Bakar Minyak. SPBU sebagai penyedia jasa pengisian BBM seharusnya memberikan pelayanan yang efektif tetapi pada kenyataanya terdapat kasus praktek kecurangan yang dilakukan oleh petugas SPBU yaitu dengan memberikan BBM tidak sesuai dengan nilai tukar yang seharusnya menjadi hak konsumen yang diberikan petugas kepada konsumen. Berdasarkan uraian tersebut adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana bentuk kecurangan yang dilakukan operator SPBU di Kecamatan Kerambitan Tabanan dan Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha SPBU di Kecamatan Kerambitan Tabanan terhadap konsumen akibat kecurangan pada saat pengisian bahan bakar minyak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk kecurangan yang dilakukan operator di SPBU Perangbakat Empat Kerambitan Tabanan adalah pengurangan volume bahan bakar minyak yang telah dibeli konsumen oleh oknum pekerja/buruh yang bertugas sebagai operator, sehingga melanggar Pasal 7 huruf a, Pasal 7 huruf c dan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memenuhi unsur kecurangan, kecurangan tersebut menimbulkan kerugian materiil yang dirasakan secara nyata yaitu kelebihan uang yang dibayarkan konsumen sehingga menimbulkan keuntungan kepada pelaku usaha. Tanggung jawab yang diberikan SPBU Perangbakat Empat Kerambitan Tabanan kepada konsumen terhadap kecurangan pada saat pengisian bahan bakar minyak adalah pemberian ganti rugi sejumlah bahan bakar yang telah dikurangi oleh oknum/pekerja, hal tersebut telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pertanggungjawaban dilaksanakan 2 hari setelah peristiwa tersebut.