Journal article
SAHAM PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI OBJEK JAMINAN GADAI
I Gede Arya Kusuma I MADE DEDY PRIYANTO
Volume : 4 Nomor : 3 Published : 2016, April
kertha semaya
Abstrak
Judul penulisan ini saham perseroan terbatas sebagai objek jaminan gadai ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007) yang selanjutnya disebut UU Nomor 40 Tahun 2007. Saham merupakan benda bergerak, hal ini diatur di dalam Pasal 60 UU Nomor 40 Tahun 2007 dan hal ini juga sesuai dengan Pasal 511 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disebut KUHPerdata. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah apakah saham dalam perseroan terbatas dapat dijadikan sebagai jaminan gadai. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dimana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian, dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kesimpulannya adalah Saham perseroan terbatas, berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 40 Tahun 2007 merupakan benda bergerak. Hal ini secara yuridis juga diatur di dalam Pasal 511 KUHPerdata. Sebagai benda bergerak, saham dapat dibebani dengan hak gadai. Hal ini diatur di dalam KUHPerdata pasal 1150 sampai dengan 1160.