Journal article
PERTANGGUNGJAWABAN UD. P. JATAYU KABUPATEN BADUNG TERHADAP PEKERJA ANAK YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA
I Dewa Gede Anom Walmika I MADE UDIANA I MADE DEDY PRIYANTO
Volume : 4 Nomor : 5 Published : 2016, October
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Salah satu masalah yang menjadi perhatian khusus adalaha isu pekerja anak (child labor). Sekarang sudah banyak anak yang dibawah umur atau yang belum umur 18 tahun melakukan pekerjaan, dengan alasan faktor ekonomi dan mengembangkan bakat. Akan tetapi dalam dunia kerja pasti terjadi kecelekaan kerja. Seperti yang terjadi pekerja anak yang tidak mendapatkan pertanggungjawaban penuh terhadap pengusaha. Pengusaha hanya memandang pekerja anak bukan sebagai pekerja profesional, maka dari itu pekerja anak sangat memerlukan perlindungan pertama dari segi aspek pertanggungjawaban terhadap pekerja anak yang mengalami kecelakaan yang sangat menarik di teliti terutama yang terjadi di UD P Jatayu bagaimanakah bentuk-bentuk pertanggungjawaban UD P Jatayu terhadap pekerja anak yang mengalami kecelakaan, dan bagaimanakah tindakan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung jika UD P Jatayu tidak mau bertanggungjawab penuh terhadap pekerja anak yang mengalami kecelakaan kerja?. Untuk itu dilakukan penelitian secara metode yuridis empiris, dan pendeketan perundang-undangan dan pendekatan fakta yang yang sifatnya deskritif dan menggunakan teknik wawancara dan penentuan sampel non probality guna memperoleh jawaban permasalahan dari pertanggungjawaban pengusaha terhadap pekerja anak di UD P Jatayu dan mengenai tindakan yang akan di ambil oleh Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung terhadap pekerja anak yang tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari pengusaha UD P Jatayu.Adapun dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UD P Jatayu tidak mau bertanggungjawab penuh terhadap pekerja anak yang mengalami kecelakaan kerja. Dan tindakan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan hanya memberikan surat peringatan sebanyak 3 dan pengenaan sanksi terhadap UD P Jatayu