Journal article

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA AHLI WARIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA

Ni Made Dwi Julia Patria Dewi I MADE DEDY PRIYANTO I WAYAN WIRYAWAN

Volume : 6 Nomor : 4 Published : 2018, August

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Tulisan ini berjudul pertanggungjawaban perdata ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dalam mengembalikan kerugian Negara, pokok permasalahannya adalah bagaimana bentuk pertanggung jawaban perdata ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dalam mengembalikan kerugian Negara. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literature terkait. Kesimpulan Pertanggung jawaban perdata ahli waris pelaku tindak korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 32,33,34, Ahli waris dapat dituntut secara perdata terhadap harta benda yang bisa dibuktikan harta benda tersebut dari hasil kejahatan korupsi. Tetapi jika tidak bisa dibuktikan bahwa harta yang ditinggalkan pewaris bukan dari hasil korupsi maka ahli waris tidak dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara.