Journal article

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH PEKERJA DI BAWAH UMUR PADA WANGSUH LOUNDRY DENPASAR TIMUR

I Wayan Maydy Pradana Putra I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 6 Nomor : 2 Published : 2018, March

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Salah satu masalah pekerja dibawah umur harus memperoleh perhatian khusus, adalah upah pekerja di bawah umur. Upah pekerja di bawah umur harus mendapatkan perlindungan yang memadai baik dari segi hukum maupun sosialnya, namun yang terjadi realitanya bahwa perlindungan terhadap upah pekerja di bawah umur kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah dan juga faktor pemilik usaha yang tidak mengetahui peraturan mengenai perlindungan upah pekerja di bawah umur. Salah satu nya pada wangsuh laundry Denpasar timur disini terdapat pekerja di bawah umur dimana pemilik usaha tanpa memperhatikan upah dan hak-hak pekerja di bawah umur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dan pendekatan perundang-undangan dan analisis-konseptual hukum penulis melalui E-jurnal ini akan membahas dua permasalahan hukum utama yakni: bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap upah pekerja dibawah umur pada Wangsuh Laundry Denpasar Timur dan apakah kendala-kendala perlindungan hukum terhadap upah pekerja dibawah umur di Wangsuh Laundry Denpasar Timur. Melalui penelitian E-jurnal ini, adapun kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: 1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap upah pekerja dibawah umur pada wangsuh laundry Denpasar timur belum dapat ditegakkan secara efektif, faktor ketidaktahuan dari pengusaha maupun orang tua pekerja tentang perlindungan hukum terhadap upah pekerja dibawah umur ditambah lagi tidak terjalinnya pengawasan yang efektif atau sinergi yang baik antara pihak-pihak terkait ; 2) pengawasan yang tidak efektif akibat jumlah aparatur pemerintah yang terbatas, budaya membantu perekonomian orang tua , sikap apatis masyarakat terhadap upah pekerja dibawah umur ,dan tidak terjalinnya kerjasama dan koordinasi antara pihak-pihak terkait seperti pengusaha, masyarakat, pemerintah dan lain-lain merupakan kendala-kendala guna melaksanakan perlindungan terhadap pekerja dibawah umur itu sendiri. Kata Kunci : Perlindungan, Upah, Pekerja di bawah umur