Journal article

Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Umum Trans Sarbagita Atas Keselamatannya

I Gst Ngr Aditya Wikrama Ngakan Ketut Dunia I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 4 Nomor : 2 Published : 2016, February

kertha semaya

Abstrak

Kelancaran arus lalu lintas dan angkutan jalan mengalami masalah yang serius, karena terjadinya kemacetan yang paling serius di kawasan SARBAGITA ( Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan). Dalam mengatasi permasalahan tersebut,Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan,Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali menggulirkan Program Angkutan Umum Trans SARBAGITA. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalahnya adalah ; 1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pelaksanaan penyediaan jasa Angkutan di Kawasan SARBAGITA ? 2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap keamanan pengguna jasa Angkutan Umum Trans SARBAGITA ? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris karena terdapat perbedaanantara ketentuan peraturan perundangan – undangan yang belum berlaku maksimal dengan pelayanan yang sudah disediakan oleh Pemerintah.Kesimpulan yang diperoleh adalah ; pelaksanaan penyedian jasa Angkutan Umum Trans SARBAGITA belum sesuai dengan yang diharapkan dan Perlindungan hukum bagi pengguna jasa Angkutan Umum Trans SARBAGITA masih belum optimal.