Journal article
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS PADA HOTEL PURI BAGUS CANDIDASA
I Gusti Agung Dewi Mulyani I MADE SARJANA I MADE DEDY PRIYANTO
Volume : 5 Nomor : 5 Published : 2017, December
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa, dan juga menganalisis hambatan perlindungan hukum yang terjadi terhadap pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Jenis penelitian ini merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kebenaran, yaitu dengan membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat. Perlidungan hukum yang diberikan kepada pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa diantaranya perlindungan hukum ekonomis, teknis, dan sosial. Namun, pada pelaksanaannya, terjadi kesenjangan antara peraturan dengan pelakasanaan, yang dimana tidak dilaksanakannya ketentuan Pasal 10 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Hambatan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa, disebabkan oleh kurangnya pekerja saat perusahaan mengalami peningkatan jumlah tamu di hari-hari tertentu dan juga 26 hari kerja dijadikan sebagai sistem monitoring untuk pertimbangan apakah pekerja harian lepas pantas untuk dijadikan pekerja kontrak. Selanjutnya, adapun upaya menangani hambatan perlindungan hukum yang terjadi bagi pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa, yaitu dengan memperbolehkan pekerjanya untuk mengambil libur sehari dalam seminggu seperti yang telah ditulis dalam perjanjian kerja dan alasan pekerja harian lepas dipekerjakan lebih dari 21 hari karena dianggap sebagai masa percobaan apabila pekerja harian lepas dikontrak lebih dari 3 kali, maka oleh perusahaan akan diangkat menjadi pekerja kontrak.