Journal article

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN JASA REKREASI WAHANA AIR DI CIWA SEMPURNA KECAMATAN KUTA SELATAN

Ida Bagus Widnyana I MADE SARJANA I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 6 Nomor : 3 Published : 2018, May

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Dalam penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum yang didapatkan konsumen dalam menggunakan wahana air yang tergolong kegiatan bersifat berbahaya (extreme). Hubungan hukum yang bertujuan memberi perlindungan hukum dan hak-hak kepada konsumen, apabila terjadi suatu sengketa atau kecelakaan, berdasarkan uraian di atas adapun permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen pengguna jasa rekreasi wahana air di Ciwa Sempurna dan bagaimanakah tanggung jawab pihak pengelola jasa rekreasi wahana air di Ciwa Sempurna Tanjung Benoa. penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan jawaban mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menggunakan Jasa Rekreasi Di Ciwa Sempurna Tanjung Benoa Bali. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan Ciwa Sempurna dengan konsumen yang akan menimbulkan hak dan kewajiban guna melindungi hak-hak dari konsumen yang merasa dirugikan dari kecelakaan yang terjadi. Adanya unsur kesalahan dalam kecelakaan dapat dipidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanggung jawab yang di berikan perusahaan Ciwa Sempurna hanya tunjangan asuransi, dan tidak memberikan santunan kepada konsumen karena seharusnya sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat jasa yang diperdagangkan.