Journal article

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN ATAS JASA PRAKTEK TUKANG GIGI DI KOTA DENPASAR

I Gede Wahyu Dananjaya IDA BAGUS PUTU SUTAMA I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 6 Nomor : 4 Published : 2018, August

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Abstrak Jurnal yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan atas Jasa Praktek Tukang Gigi di Kota Denpasar disusun berdasarkan hasil penelitian hukum secara yuridis empiris. Adapun penelitian ini dilatar belakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi yakni perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang kesehatan. Terlepas dari keberhasilan ilmu kesehatan untuk mengatasi berbagai masalah yang ada, masalah lain muncul seperti konsumen yang dirugikan atas jasa praktek tukang gigi di Kota Denpasar. Berdasarkan uraian diatas adapun permasalahan yang dibahas yakni bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap jasa praktek tukang gigi di Kota Denpasar dan pertanggungjawaban tukang gigi berkaitan dengan pelayanan jasa tukang gigi terhadap konsumen yang dirugikan di Kota Denpasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap jasa praktek tukang gigi di Kota.Denpasar melalui UUPK Pasal 4 yaitu mengenai hak-hak konsumen dan Pasal 7 mengenai kewajiban dari pelaku usaha. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak konsumen yang belum.mengetahui hak-hak sebabgai konsumen, maupun pelaku usaha yang tidak mengetahui kewajibannya sebagai pelaku usaha dan pertanggungjawaban tukang gigi berkaitan dengan jasa praktek tukang gigi terhadap konsumen yang dirugikan di Kota Denpasar yaitu dengan memberikan ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami kerugian terhadap jasa praktek tukang gigi dengan batas waktu yang ditentukan dan apabila melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenakan biaya kembali. Pertanggungjawaban tukang gigi terhadap konsumen yang dirugikan tidak sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Pasal 1365 BW dan Pasal 19 UUPK dikarenakan adanya pungutan biaya kembali yang dilakukan oleh jasa praktek tukang gigi di Kota Denpasar Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tukang Gigi, Perbuatan Melawan Hukum