Journal article

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dlam Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Apartemen Melalui Pemesanan

I Gusti Ayu Agung Winda Utami Dewi I MADE DEDY PRIYANTO Kadek Sarna

Volume : 4 Nomor : 3 Published : 2016, April

kertha semaya

Abstrak

Dengan menggunakan metode penelitian secara normatif, penulisan ini menelisik tentang pengaturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan perlindungan hukum terhadap konsumen apabila dalam tahap pemesanan dilanjutkan dengan perjanjian pendahuluan, pelaku usaha melakukan ingkar janji. Pengaturan akan Perjanjian Pengikatan Jual Beli diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait Perjanjian Jual Beli pada umumnya, dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah Susun dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apartemen melalui pemesanan diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 62 ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa adanya ganti rugi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen manakala obyek dalam jual beli apartemen ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan konsumen berdasarkan pemesanan.