Journal article

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN BAGI PEKERJA DI DALAM PROSES PRODUKSI PADA PT SATYALOKA TIRTA AMERTA DI KABUPATEN BANGLI

M. Edwin Ryan Danu I KETUT MARKELING I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 5 Nomor : 1 Published : 2017, January

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja masih kurang pelaksanaanya di lapangan seperti pada PT Satyaloka Tirta Amerta dimana masih banyak pekerja yang ada di perusahaan belum mendapatkan hak-haknya. Adapun permasalahan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pekerja berkaitan keselamatan dan kesehatan di PT Stayaloka Tirta Amerta serta upaya yang dilakukan perusahaan untuk menanggulangi kendala-kendala dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara penelitian langsung kelapangan dengan memperoleh informasi dari hasil wawancara dengan responden guna mendapatkan data. Hasil penelitian di PT Satyaloka Tirta Amerta perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja belum terlaksana sepenuhnya dari ketentuan yang telah di aturan dalam perundangan-udangan. Hal ini bisa di lihat dari belum terdapatnya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, para pekerja belum di ikutkan dalam program Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, masih tidak terdapatnya fasilitas dan sarana penunjang di perusahaan. Adapun kendala-kendala dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan banyak pekerja yang enggan mengunakan alat pelindung diri saat bekerja, perusahan juga belum menyediakanya fasilitas dan sarana penunjang kesehatan seperti tidak tersedianya fasilitas kesehatan atau poliklinik dan saran lainnya, belum terpenuhinya hak pekerja di ikutkan dalam programBadan Penyelanggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum adanya upaya dari perusahan untuk mengatasi kendala ini, dan belum terdapatnya pengaturan mengenai sistem manajemen keselamatan dan kesehatan di perusahaan. Saran agar kedepannya PT Satyaloka Tirta Amerta dapat memberikan hak-hak pekerja secara sepenuh dan agar dapat di adakannya sosialisai dan pelatihan kerja yang rutin agar pekerja sadarkan pentingnya alat pelindung diri selama bekerja, serta bagi pekerja yang melanggar untuk di berikan peringatan terus menurus baik lisan maupun tertulis serta pihak perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya pada Program Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial ketenagakerjaan.