Journal article
PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA DENPASAR DAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR
I Gusti Made Triana Surya Pranatha I MADE SARJANA I MADE DEDY PRIYANTO
Volume : 5 Nomor : 4 Published : 2017, October
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Penyelesaian sengketa tentang konsumen dapat diselesaikan melalui pengadilan dan di luar pengadilan, dimana penyelesaian sengketa konsumen ini terdapat Pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 47 mengatur mengenai penyelesaian di luar pengadilan dan pasal 48 mengatur penyelesaian di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dilakukan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam hal ini BPSK Kota Denpasar, dalam melaksanakan tugasnya BPSK Kota Denpasar dapat melakukan tiga cara penyelesaian sengketa diantaranya Mediasi ,Konsiliasi, dan Arbitrase. Putusan penyelesaian sengketa BPSK memiliki kekuatan hukum tetap, namun pada pasal 56 menentukan putusan BPSK tersebut dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini yaitu mengenai persamaan dan perbedaan serta mekanisme penyelesaian sengketa dan faktor yang menghambat penyelesaian sengketa dalam BPSK Kota Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui mekanismen penyelesaian sengketa konsumen hingga putusan yang dikeluarkan oleh BPSK yang memiliki kekuatan hukum tetap namun dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Metode ini digunakan untuk melakukan penelitian langsung dilapangan dan mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimasyarakat. Mekanisme mengenai penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK ditentukan dalam Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mekanisme di Pengadilan mengacu pada HIR/RBg dan peraturan yang mengatur mengenai konsumen. Dalam menyelesaikan penyelesaian sengketa konsumen sebaiknya BPSK dan Pengadilan melakukan kerja sama dalam bidang penyelesaian konsumen supaya terwujudnya kepastian hukum yang baik dan jujur.