Journal article

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA KARENA PERKAWINAN DENGAN SESAMA PEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN (STUDI KASUSPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13PUUXV2017)

Made Pramita Arimanu Putri I NYOMAN DARMADHA I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 6 Nomor : 5 Published : 2018, November

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Dengan diundangkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang terdapat dalam Paasal 153 ayat (1) huruf f telah memberikan dampak bagi pekerja/buruh karena perusahaan melarang pekerjanya untuk menikah dalam satu kantor. Peristiwa ini terjadi di Perusahaan Listrik Negara, dimana salah satu pegawainya harus di PHK karena memiliki hubungan perkawinan dengan teman sekantornya dan hal ini telah menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan uraian di atas adapun permasalahan yang akan dibahas adalah apa alasan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materil terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf f serta bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tentang pemutusan hubungan kerja karena pekerja memiliki ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep analisis hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan MK dalam uji materil terhadap Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah karena Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dimana hak konstitusional seseorang yaitu membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, selain itu alasan perusahaan untuk mencegah terjadinya KKN itu tergantung pada diri seseorang, dan bahkan perkawinan sesama pekerja justru menguntungkan pihak perusahaaan. Akibat hukum terhadap peraturan perusahaan, perjanjian kerja serta perjanjian kerja bersama mengenai pemutusan hubungan kerja karena pekerja memiliki ikatan perkawinan dengan pekerja lain yaitu dengan adanya putusan MK maka dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama serta perjanjian kerja tidak boleh mengatur mengenai larangan adanya ikatan perkawinan dalam satu perusahaan yang sama atau sesama pekerja boleh kawin dalam satu perusahaan.