Journal article
PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA JASA PARKIR ATAS TERJADINYA KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR MILIK KONSUMEN DI KOTA DENPASAR
I Made Eri Prastikanala Sastrawan Anak Agung Sri Indrawati I MADE DEDY PRIYANTO
Volume : 6 Nomor : 4 Published : 2018, August
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran mengatur bahwa jika konsumen kehilangan kendaraan maka pihak Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar akan memberikan santunan, namun dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan tersebut, masyarakat belum mengetahui mengenai santunan ganti rugi tersebut. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha jasa parkir terhadap kehilangan kendaraan bermotor milik konsumen di kota Denpasar dan Bagaimanakah hambatan yang terjadi pada konsumen dalam hal menuntut haknya saat terjadi kehilangan kendaraan kepada pelaku usaha jasa parkir di kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta dan pendekatan perundang- undangan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk tanggungjawab yang diberikan pihak PD Parkir Kota Denpasar selaku pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa parkir apabila terjadi kehilangan kendaraan berupa ganti rugi dalam bentuk santunan terhadap konsumen. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat konsumen yang kehilangan kendaraan bermotor tidak mendapatkan ganti rugi berupa santunan. Hambatan yang dialami konsumen dalam menuntut ganti kerugian atas kehilangan kendaraan bermotor milik konsumen di Kota Denpasar terhadap pihak PD Parkir Kota Denpasar yaitu masih ada masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan terkait sistem penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar. Selain itu dalam melakukan pengajuan klaim ganti kerugian, banyaknya syarat yang harus dipenuhi konsumen menjadi hambatan. Syarat yang menjadi penghambat yaitu adanya ketentuan batas waktu pengajuan klaim ganti rugi maksimal 3x24 jam, hal ini mengakibatkan konsumen enggan dalam mengajukan klaim ganti kerugian kehilangan kendaraan bermotor.