Journal article

PELAKSANAAN PEKERJA OUTSOURCING DI KAWASAN LINDUNG LEMBAGA KONSERVASI OBYEK WISATA BALI BIRD PARK DAN REPTILE PARK

I Kadek Suryawan I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 4 Nomor : 2 Published : 2016, February

kertha semaya

Abstrak

Penulisan karya ilmiah ini berjudul “pelaksanaan pekerja outsourcing di lembaga konservasi Bali bird park dan reptile park”. Latar belakang penulisan tulisan ini adalah Pada pelaksanaannya, Di Lembaga Konservasi Bali Bird Park dan Reptile Park ini menggunakan sistem outsourcing terhadap tenagakerjannya terutama di bagian animal kepper. Sehingga prakteknya tidak menutup kemungkinan di Lembaga Konservasi Bali Bird Park dan Reptile Park terindikasi melanggar peraturan outsourcing. Berdasarkan hal tersebut terdapat suatu permasalahan diantaranya, Pertama : Bagaimanakah pelaksanaan pekerja outsourcing di lembaga konservasi Bali Bird Park dan Reptile Park? Kedua : Faktor apakah yang mempengaruhi dilakukannya sistem outsourcing di lembaga konservasi Bali Bird Park dan Reptile Park? Didalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang mengkaji pelaksanaan dan implementasi ketentuan perundang-undangn dilapangan atau pada prakteknya. Dari hasil penelitian dasar hukum Pengaturan outsourcing dalam perundang-undangan yang berlaku di indonesia diatur dalam pasal 1604-1617 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 64 sampai dengan pasal 66, serta diatur dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagaian Pelaksanaan Pekerja Kepada Perusahaan Lain. Terhadap animal kepper, akan menimbulkan masalah apabila tetap dilakukan sistem outsourcing karena animal kepper adalah pekerja yang mengerjakan pekerja utama dalam pengelolaan konservasi pelestarian yang didalamnya termasuk juga perawatan/pengasuhan satwa liar. Sehingga dapat disimpulkan melangar pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagaian Pelaksanaan Pekerja Kepada Perusahaan Lain. Faktor yang mempengaruhi diterapkannya sistem outsourcing pada animal kepper di kebun binatang Bali Bird Park dan Reptile Park Gianyar merupakan implikasi dari susahnya mencari karyawan yang potensial dibidang tersebut.