Journal article

PELAKSANAAN LARANGAN KLAUSULA EKSONERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA USAHA LAYANAN JASA DI KOTA DENPASAR

Karin Rimenda I Ketut Westra I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 6 Nomor : 2 Published : 2018, March

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Pencantuman klausula baku dalam suatu dokumen/ perjanjian baku semakin marak. Klausula baku adalah setiap aturan, ketentuan atau syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. UUPK tidak melarang pencantuman klausula baku dalam suatu dokumen/perjanjian, yang dilarang adalah apabila klausula baku tersebut bersifat eksonerasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUPK. Meskipun telah diatur, pada kenyataannya klausula eksonerasi masih diterapkan oleh pelaku usaha, dalam hal ini pelaku usaha penyedia layanan jasa di Kota Denpasar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencantuman klausula eksonerasi dalam penyediaan layanan jasa di Kota Denpasar serta akibat hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan data primer berupa data yang diperoleh langsung dari lapangan serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pencantuman klausula eksonerasi sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) UUPK belum ditaati/dilaksanakan oleh pelaku usaha layanan jasa di Kota Denpasar tepatnya pada Celebrity Fitness Denpasar, JNE Denpasar, Techno Computer Denpasar dan Clean Laundry Denpasar. Pencantuman klausula eksonerasi yang tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UUPK dipengaruhi oleh faktor kesadaran hukum pelaku usaha yang belum memadai. Kata kunci: Larangan, Klausula eksonerasi, Penyedia layanan jasa