Journal article

PELAKSANAAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI PADA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA DENPASAR

Putu Andika Risnanda Putra I WAYAN WIRYAWAN I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 5 Nomor : 1 Published : 2017, January

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Didalam pelaksanaan mediasi perselisihan hubungan industrial pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar, tidak semua penyelesaian perselisihan melalui mediasi pada tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi yaitu 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak diterimanya pelimpahan penyelesaian perselisihan. Adapun permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana kendala dan upaya menanggulangi kendala tersebut didalam pelaksanaan batas waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Adapun sumber data primer dalam penelitian yaitu data diperoleh dari hasil wawancara pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar dan data sekunderberasaldaripenelitian kepustakaan yaitu bahan-bahan hukum. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan batas waktu mediasi yaitu seperti tidak dilampirkannya risalah perundingan bipartit, kurang aktifnya para pihak pekerja atau perusahaan, kewenangan terbatas yang diberikan perusahaan pusat, banyaknya kasus perselisihan hubungan industrial pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar, keterbatasan jumlah sumber daya manusia, tidak dibawanya dokumen pendukung didalam proses mediasi, tidak terfokusnya tugas mediator hanya untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi.Upaya pencegahan yang dilakukan yaitu memberikan pengarahan dan menyarankan agar para pihak yang berselisih agar hadir langsung didalam mediasi, memberi kuasa kepada orang yang berkompeten di bidang ketenagakerjaan, menginstruksikan agar dibawa alat-alat penunjang didalam proses mediasi dan upaya penanganan yang dilakukan yaitu memfokuskan mediator didalam penanganan kasus perselisihan hubungan industrial, menambah jumlah mediator dan staf administrasi mediator, dan mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaaan. Kata Kunci : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mediasi, Batas Waktu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar