Journal article

Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum

Ni Made Lalita Sri Devi I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 7 Nomor : 5 Published : 2019, April

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Penulisan jurnal ini berlatar belakang terhadap Perseroan Terbatas atau yang disebut PT yang belum berstatus badan hukum. Dari latar belakang tersebut diangkat masalah yaitu, akibat hukum terhadap Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan hukum yang pailit dan tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas yang pailit dan belum berstatus badan hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam terhadap akibat Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan hukum yang pailit dan mengetahui tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas yang pailit dan belum berstatus badan hukum. Penulisan ini menggunakan hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer berupa asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan dalam penulisan ini akibat hukum terhadap Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan hukum yang pailit yaitu beralihnya kewenangan pada Direksi kepada kurator untuk mengelola perseroan dan tanggung jawab Direksi juga menjadi tanggung jawab pribadi, tidak mengikat pada Perseroan.