Journal article
IMPLEMENTASI TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN TAMBANG BAHAN GALIAN GOLONGAN BATUAN DI KABUPATEN KARANGASEM
Komang Tatik Triana Robed I MADE SARJANA I MADE DEDY PRIYANTO
Volume : 6 Nomor : 1 Published : 2018, January
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai Implementasi Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan-Perusahaan Tambang Bahan Galian Golongan Batuan di Kabupaten Karangasem. Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya pertambangan bahan galian golongan batuan di Kabupaten Karangasem, namun banyak dari pengusaha-pengusaha tambang tersebut yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah implementasi perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan-perusahaan tambang bahan galian golongan batuan di Kabupaten Karangasem. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yang bertujuan untuk mencari suatu kenyataan hukum didalam masyarakat berdasarkan teori-teori hukum guna mendapatkan kebenaran yang akurat dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat fakta-fakta yang ada. Jenis Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pada perusahaan yang menjadi sampel yaitu UD. Gempita, CV. GA Star, UD. Abu Pasir Indah, Anom Jaya dan Adi Guna, Kelima perusahaan tersebut tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis. Padahal sistem kerja pada masing-masing perusahaan menggunakan sistem kerja harian lepas, dimana sistem kerja harian lepas merupakan bagian dari perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.