Journal article
IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 30 TAHUN 2016 TENTANG KEWAJIBAN PENGIKATAN KENDARAAN PADA KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN DI PELABUHAN PENYEBERANGAN KETAPANG, BANYUWANGI
Anak Agung Dicky Arianto I MADE UDIANA I MADE DEDY PRIYANTO
Volume : 5 Nomor : 2 Published : 2017, April
kertha semaya
Abstrak
Tulisan ini berjudul Implementasi Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan Di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi. Aktivitas penyeberangan dalam lalu lintas laut menggunakan kapal sebagai alat transportasinya dan sudah seharusnya pengikatan kendaraan (lashing) dilakukan agar pemilik kendaraan merasa aman dalam aktivitas penyeberangan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah; 1) Apakah kendala-kendala yang dihadapi GAPASDAP terkait dengan kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi?; 2) Bagaimana pengawasan pengikatan kendaraan (lashing) pada kapal angkutan penyeberangan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, dikarenakan belum berlaku secara maksimal antara peraturan dengan penerapannya dilapangan. Kesimpulan yang diperoleh adalah kendala yang dihadapi GAPASDAP dalam melaksanakan pengikatan kendaraan diantaranya biaya, tenaga kerja, jarak yang pendek dan waktu yang singkat dan pengawasan yang kurang dari pengawas