Journal article
IMPLEMENTASI EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM WISATA BALI
A. A. Gde Agung Kumara Jaya I MADE DEDY PRIYANTO
Volume : 5 Nomor : 5 Published : 2017, December
kertha semaya
Abstrak
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, Koperasi adalah : “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam adalah menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain, dan atau anggotanya serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, maka adapun permasalahannya adalah bagaimanakah implementasi eksekusi jaminan fidusia dalam hal debitur wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Wisata Bali di Denpasar dan faktor-faktor apakah yang menjadi hambatan dalam implementasi eksekusi jaminan fidusia dalam hal debitur wanprestasi oleh Koperasi Simpan Pinjam Wisata Bali di Denpasar. Penulisan ini menggunakan metode penelitian emperis yaitu melakukan penelitian lapangan di dukung data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Wisata Bali di Denpasar pada umumnya tidak didaftarkan dengan jaminan fidusia tetapi hanya dengan akta dibawah tangan serta penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang akan disimpan dan akan dikembalikan saat pinjaman dilunasi. Faktor-faktor yang berperngaruh dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia oleh Koperasi Simpan Pinjam Wisata Bali di Denpasar yaitu adanya faktor ekonomi seperti faktor biaya, faktor waktu, serta faktor budaya seperti faktor kepercayaan, dan faktor kekeluargaan.