Journal article

Hak Konstitusional Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Desa Pakraman) Dalam Pengelolaan LPD di Bali

I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 1 Nomor : 1 Published : 2012, November

JURNAL KONSTITUSI

Abstrak

ABSTRAK Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga keuangan yang dikelola oleh desa adat di Bah. Hak mengelola LPD merupakan hak konstitusional desa adat dalam mengelola harta kekayaannya. LPD memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa adat. Namun sejumlah kasus menunjukkan bahwa LPD tidak memiliki manajemen resiko yang mampu melindungi nasabahnya. Oleh sebab itu dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Surat Keputusan Gubernur BI pada tanggal 7 September 2009 yang mengalihkan bentuk LPD ke dalam bentuk badan hukum keuangan tertentu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa. Aturan ini tentunya tidak sesuai dengan landasan filosofi didirikannya LPD. Pembentukan LPD bukan hanya dilandasi oleh kepentingan ekonomi saja melainkan juga kepentingan sosio-kultural masyarakat di Bali. LPD tidak dapat dipersamakan dengan lembaga keuangan yang berorientasi keuntungan. Dengan demikian diperlukan solusi untuk menjamin eksistensi desa pakraman dalam mengelola LPD. Kata Kunci: hak konstitusional, desa pakraman dan LPD