Journal article

AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH ORANG ASING BERDASARKAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE)

Gede Herda Virgananta I NYOMAN MUDANA I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 5 Nomor : 1 Published : 2017, January

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Judul penelitian ini yakni akibat hukum terhadap penguasaan hak milik atas tanah oleh orang asing berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee). Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif untuk mengetahui apakah orang asing dapat menguasai hak milik atas tanah berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) serta akibat hukum penguasaan hak milik atas tanah oleh orang asing berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee). Tulisan ini menyimpulkan bahwa orang asing tidak dapat menguasai hak milik atas tanah berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) karena perjanjian tersebut pada dasarnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum penguasaan hak milik atas tanah berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) adalah batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif yaitu suatu sebab yang halal. Kata kunci : Penguasaan, Tanah, Orang Asing.