Journal article
AKIBAT HUKUM PENJUALAN BARANG BERMEREK PALSU
I Nyoman Ari Kurniawan Putu Gede Arya Sumerta Yasa I MADE DEDY PRIYANTO
Volume : 4 Nomor : 4 Published : 2016, July
kertha semaya
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum penjualan barang bermerek palsu, dalam kaitannya perlindungan konsumen terhadap pembelian barang palsu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini mengkaji mengenai penjualan barang-barang palsu dan perlindungan konsumen. Akibat hukum penjualan barangbarang bermerek palsu adalah pemilik lisensi atas merek yang bersangkutan dapat menuntut pihak lain yang dengan sengaja menggunakan merek tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan menggunakan merek tersebut tanpa ijin pemilik merek. Perlindungan konsumen terhadap pembelian barang bermerek palsu adalah konsumen berhak atas hak untuk mendapatkan ganti kerugian jika konsumen merasa, kualitas dan kuantitas barang atau jasa yang dikonsumsinya tidak sesuai dengan yang ditawarkan konsumen. Konsumen juga berhak atas hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum. Penyelesaian hukum ini juga berkaitan dengan hak untuk mendapatkan ganti kerugian.