Journal article

AKIBAT HUKUM OVERMACHT DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SEPEDA MOTOR (MOTOR BIKE RENT) OLEH PENYEWA WARGA NEGARA ASING

Komang Adi Artawan I MADE DEDY PRIYANTO

Volume : 4 Nomor : 1 Published : 2016, February

kertha semaya

Abstrak

Penulisan karya ilmiah ini berjudul “Akibat Hukum Overmacht Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Sepeda Motor (Motor Bike Rent) Oleh Penyewa Warga Negara Asing”. Latar belakang penulisan tulisan ini adalah terkadang dalam sewa menyewa tersebut pihak penyewa mengalami suatu keadaan memaksa yang tidak diinginkan seperti halnya ketika penyewa mengalami kehilangan sepeda motor, ketika proses sewa menyewa masih berjalan ataupun pihak penyewa mengalami musibah yang disebabkan oleh pihak ke-3 seperti kecurian. Dalam hal ini maka penyewa dapat dikatakan telah terjadi overmacht dalam perjanjian sewa menyewa tersebut. Metode penulisan yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis empiris. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah mengenai akibat hukum apabila pihak menyewa berada dalam keadaan overmacht dan cara penyelesaiannya apabila sepeda motor yang di sewa oleh Warga Negara Asing terjadi kehilangan. Dari hasil penelitian, apabila pihak penyewa ada dalam keadaan overmacht maka dalam perjanjian sepihak krediturlah/penyewa yang harus menanggung segala risiko yang terjadi karenanya dan penyelesaiannya apabila sepeda motor yang di sewa oleh Warga Negara Asing terjadi kehilangan tidak mengganti biaya ganti rugi yang telah ditetapkan sesuai dengan perjanjian kontrak yang di tanda tangani yakni sampai dengan US $ 500 dolar.