Journal article
PERSAINGAN USAHA TERKAIT AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN TERAFILIASI
Ida Bagus Indra Mahardika I NYOMAN BAGIASTRA
Volume : 4 Nomor : 1 Published : 2016, February
kerta semaya
Abstrak
Jurnal ini membahas tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat Terkait PersainganUsaha Akuisisi Saham Perusahaan Terafiliasi. Pilihan tema ini dilatar belakangi karenamelihat persaingan usaha yang tidak sehat yang masih terjadi pada perusahaan – perusahaanbesar yang sering terjadi dalam proses persaingan usaha. Tulisan ini bertujuan untukmengetahui dan memahami akuisisi saham perusahaan terafilisasi yang dapat menyebabkanterjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang – UndangNomor 5 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode yuridis normatif maka diketahui bahwamacam – macam bentuk dari kecurangan dalam melakukan usaha dagang sebagai contoh:monopoli, monoposni, penguasaan pasar, persekongkolan dan perjanjian yang dilarang dimatahukum yaitu tercantum pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kesimpulan dari tulisan ini adalah caramenentukan apakah pengambilalihan saham yang dilakukan perusahaan terafiliasi dapatmenyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dapat dilihat dari2 aspek yaitu: Aspek pertama, apakah perusahaan yang melakukan pengambilalihanmerupakan pemegang saham pengendali. Aspek kedua, bagaimanakah hubungan antara indukdan anak perusahaan. Tentu tidak semua akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan terafiliasidapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 5/ 1999.