Journal article
BALI DALAM PENGEMBANGAN PENGOBATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER (Kajian Yuridis Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer)
I NYOMAN BAGIASTRA I KETUT SUDANTRA
Volume : 2 Nomor : 2 Published : 2018, February
Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora
Abstrak
Pengobatan tradisional oleh masyarakat yang ada dibeberapa daerah di Indonesia sangat beragam. Masyarakat disuatu daerah tertentu memiliki cara dan teknis yang berbeda-beda dalam pengobatan tradisionalnya, hal ini dikarenakan kebudayaan serta pemahaman dan juga keanekaragaman hayati yang terdapat dilingkungan tempat mereka hidup serta kearifan lokal yang mereka miliki menjadi penyebab munculnya bermacam-macam produk budaya. Mengingat Bali memiliki kebudayaan terkait pemahaman pengobatan tradisional sejak jaman dahulu yang diwariskan secara turun temurun, sangat berpotensi untuk melaksanakan pengobatan tradisional komplementer yang berkearifan lokal setempat. Usadha secara populis di Bali dilakukan oleh seorang balian. Terdapat beberapa jenis balian yang dimuat dalam lontar bodha kocapi sesuai dengan bidang dan tujuannya. Secara normatif, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagai landasan dalam pelaksanaan pengobatan tradisional komplementer. Terdapat ketentuan yang sekiranya perlu dikaji dan dikritisi agar tidak berpotensi menghambat bilamana Bali melaksanakan pelayanan pengobatan tradisional komplementer secara menyeluruh kelak.