Journal article
SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK YANG OPTIMAL DALAM BIROKRASI PERIZINAN
Volume : 3 Nomor : 3 Published : 2015, September
Kertha Negara
Abstrak
Abstrak Salah satu tugas pemerintah yang menjadi tuntutan masyarakat adalah terselenggaranya pelayanan publik yang baik. Perizinan merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam hubungan antara pemerintah dengan warga masyarakat seringkali perizinan menjadi indikator untuk menilai apakah suatu organisasi pemerintahan sudah mencapai kondisi good governance atau belum. Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemerintah membuat suatu kebijakan mengenai model perizinan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuan kebijaksanaan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau. Kata Kunci: Perizinan, Pelayanan Publik, Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Abstract One of the government’s obligation to the demands of society is the implementation of good public service. Licensing is one form of public service that is very prominent in governance. In the relationship between government and society is often licensing as indicator to assessing whether of the government’s organization has achieved the condition of good governance or have not. Based on the these conditions, the government makes a policy of licensing models through the Minister of Internal Affairs Regulation Number 24 Year 2006 on Guidelines for the Implementation of One Stop Services. The purpose of the policy is to increase the quality of public services and to provide greater access for the public to acquire public service that is fast, cheap, easy, transparent, and certainly reasonably priced. Keywords : Licensing, Public Services, One Stop Services