Journal article

Sikap Mahkamah Konstitusi Mengenai Keberlakuan Perjanjian Internasional dalam Hubungannya dengan Hukum Nasional

GEDE MARHAENDRA WIJA ATMAJA NYOMAN MAS ARYANI ANAK AGUNG SRI UTARI Ni Made Ari Yuliartini Griadhi

Volume : 7 Nomor : 3 Published : 2018, September

Jurnal Magister Hukum Udayana (udayana Master Law Journal)

Abstrak

Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui sikap Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan memberikan pemahaman tentang politik hukum Perjanjian Internasional yang dianut Negara Republik Indonesia. Halini dapat ditinjau dari pertimbangan hukum yang mendasari amar Putusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini merupakan suatu penelitian hukum yang mengkaji Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang adadengan langkah-langkah melakukan studi tekstual, melengkapi studi tekstual serta melakukan analisis terhadap bahan hukum yang terkumpul dan menarik kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwaPerjanjian Internasional yang telah disahkan maupun yang belum disahkan ditempatkan sebagai bagian dari hukum nasional dan dijadikan rujukan guna memperkaya cakrawala penalaran dalam menafsirkan Undang-Undangdasar. Undang-Undang tentang pengesahan Perjanjian internasional memuat norma yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undangbersangkutan, yang dalam keberadaannya sebagai Undang-Undangmerupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitasnya. Dalam konteksini Mahkamah Konstitusi menganut politik hukum monisme dengan primat hukum nasionaldan Mahkamah Konstitusi menganut politik hukum dualisme saat menguji konstitusionalitas Undang-Undang tentang pengesahan Perjanjian Internasionaldalam hal menyangkut pokok perkaranya..1.Pendahuluan Hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua sistem hukum yang tidak dapat dipisahkan walaupun hubungan antara hukum nasional masing-masing negara dan hukum internasional seringkali menimbulkan pertentangan kepentingan antara kedua sistem hukum tersebut, antara lain berkaitan dengan keberlakuan hukum internasionaldimana masing-masing negara memiliki praktik kenegaraan yang berbeda-beda. Dalam hal ini terdapat dua aliranbesaryang disatu sisi berpendapat bahwa hukum nasional merupakan bagian dari hukum internasionalyang tentunya hukum nasional harus tunduk padahukum internasional dan di sisi lain berpendapat bahwa keberlakuan hukum internasional sangat tergantung pada penerimaan hukum nasional masing-masing negara.Demikian juga halnya dengan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (selanjutnya disebut UUD 1945) tidak eksplisit mengatur politik hukum perjanjian internasional. Akan tetapi, dengan memahami politik hukum sebagai kebijakan negara mengenai hukum yang diberlakukan dan yang akan diberlakukan, maka ditemukan politik hukum perjanjian internasional dalam Pasal 11 UUD 1945. Mengenai perjanjian internasional, UUD 1945 memberi arahan kebijakan bahwa pembuatan perjanjian internasional merupakan kekuasaan pemerintahan negara. Hal ini diindikasikan dengan penempatan Pasal11 tersebut di bawah Bab III yang bertajuk KekuasaanPemerintahan Negara. Kekuasaanpembuatan perjanjian internasional tersebut dilakukan oleh Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahanmenurut Undang-Undang dasar (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945). UUD 1945 juga memberikan arahan, Presiden membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)(Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD 1945).Edi Suryono mengkritisi bahwa UUD 1945 tidak memuat ketentuan secara lengkap untuk persetujuan seperti apa yang harus diberikan, apakah harus berbentuk Undang-Undangatau yang lainnya.1Pelibatan DPR tersebut menunjukkan pembuatan perjanjian internasional ditempatkan dalam prinsip negara hukum yang demokratis, dengan perkataan lain, negara hukum yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan atau kekuasaan yang tertinggi (Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945).1Dewanto, W. A. (2009). Status Hukum Internasional dalam Sistem Hukumdi Indonesia. Mimbar Hukum, 21(2). h.327.