Journal article

LEGALITAS PENGGUNAAN PELURU KENDALI BALISTIK ANTARBENUA (INTERCONTINENTAL BALLISTIC MISSILE) DALAM PERANG ANTARNEGARA

Volume : 3 Nomor : 3 Published : 2015, September

Kertha Negara

Abstrak

Abstract Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) can harm innocent civilians because of the effects of the explosion is very broad. This article aims to analyze the legality of the use of the ICBM in International Armed Conflict. This paper is a normative legal research that uses statutory approach which in this case analizes the applicability of relevant international instrument, historical approach, and facts approach. This article concluded that the ICBM is prohibited by the Hague Convention IV of 1907 and the International Humanitarian Law because it has the effect of widespread destruction to the innocent civilians. Keywords: Legality, Intercontinental Ballistic Missile, and War. Abstrak Peluru Kendali Balistik Antarbenua (ICBM) dapat membahayakan warga sipil yang tidak berdosa karena efek dari ledakan tersebut sangat luas. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Legalitas Penggunaan ICBM dalam Perang Antarnegara. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis keberlakuan instrumen internasional yang terkait, pendekatan sejarah, dan pendekatan fakta. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Penggunaan ICBM dilarang menurut Den Haag Convention IV 1907 dan Hukum Humaniter Internasional karena memiliki efek penghancuran secara luas yang dapat mengenai rakyat sipil yang tidak berdosa. Kata Kunci : Legalitas, Peluru Kendali Balistik Antarbenua, dan Perang.