Journal article

HAK MEMBENTUK ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Volume : 3 Nomor : 3 Published : 2015, September

Kertha Negara

Abstrak

ABSTRACT Community Organizations or hereinafter called Ormas based on Article 1 clause (1) of Law Number 17 of 2013 On Social Organization is an organization formed by the voluntary community based on common aspiration, desires, needs, interests, activities and goals to participate in development in order to achieve the purpose of the Unitary Republic of Indonesia based on Pancasila. The formulation of the problem in this paper includes: What is the right form of Community Organizations guaranteed by Law No. 17 of 2013 On Social Organization and how to shape legal certainty in Law Number 17 of 2013 On the Social Organization to prevent violence by Ormas? The type of research used in this paper is a normative legal research, to see the laws and regulations in force relating to the subject matter covered. The conclusions of this study are Ormas is a place for citizens to exercise the rights of association, assembly and expression in accordance with Pancasila and guaranteed by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, in addition to meet the security and justice in society, each infringement by community organizations or individual/group members and officials could face legal sanctions Organizations appropriate form of legal violations without exception. Keywords: Community Organizations, Legal Certainty, Sanctions, Law Number 17 of 2013 On Social Organizations. ABSTRAK Organisasi kemasyarakatan atau yang selanjutnya disebut Ormas berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini antara lain: Apakah hak membentuk organisasi kemasyarakatan telah dijamin dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan? dan bagaimana bentuk jaminan kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mencegah kekerasan oleh Ormas? Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan melihat ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2 berkaitan dengan pokok permasalahan yang dibahas. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Ormas merupakan wadah bagi warga negara dalam melaksanakan hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan Pancasila dan dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disamping itu demi memenuhi rasa aman serta keadilan di masyarakat, setiap pelanggaran oleh Ormas atau individu/kelompok anggota maupun pengurus Ormas dapat dijatuhi sanksi hukum sesuai bentuk pelanggaran hukumnya tanpa terkecuali. Kata Kunci: Ormas, Kepastian Hukum, Sanksi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.