Journal article

ANALISIS YURIDIS TERKAIT PEMEKARAN DAERAH BERDASARKAN PRINSIP OTONOMI DAERAH

Volume : 3 Nomor : 3 Published : 2015, September

Kertha Negara

Abstrak

Related Juridical Regional Expansion Based on Regional Autonomy Principle. The background of this paper is due to the spirit of autonomy in Indonesia which has resulted in the creation of regional proliferation. The purpose of writing this paper is to analyze the role of law and legal arrangements regarding regional expansion is based on the principle of local autonomy both on the terms of regional expansion and factor in the expansion area. This paper menggunnakan normative method by analyzing and using approaches related laws. The conclusion of this paper is to tighter requirements of regional expansion with the enactment of Law No. 23 2014 On Regional Government is expected to expand regions may be based on measurable terms with preventive purposes. Keywords : Regional Expansion, Regional Autonomy, Preventive, The Role of Law. Abstrak Karya Ilmiah ini berjudul Analisis Yuridis Terkait Pemekaran Daerah Berdasarkan Prinsip Otonomi Daerah. Latar belakang tulisan ini adalah dikarenakan semangat otonomi di Indonesia yang memberikan dampak pada maraknya terjadi pemekaran daerah. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum dan peranan hukum mengenai pemekaran daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah baik mengenai syarat-syarat pemekaran daerah dan faktor terjadinya pemekaran daerah. Tulisan ini menggunnakan metode normatif dengan menganalisis dan menggunakan pendekatan undang-undang terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah dengan diperketatnya persyaratan pemekaran daerah dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maka diharapkan pemekaran daerah dapat didasarkan pada persyaratan yang terukur dengan tujuan preventif. Kata Kunci : Pemekaran Daerah, Otonomi Daerah, Preventif, Peranan Hukum.