Journal article
Gagasan Pengaturan Yang Ideal Penyelesaian Yudisial Maupun Ekstrayudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
NYOMAN MAS ARYANI Bagus Hermanto
Volume : 15 Nomor : 4 Published : 2018, December
Jurnal Legislasi Indonesia
Abstrak
Abstract The Amandment of the 1945 Indonesian Constitution that creating strengthening of the Indonesia’s rule of law elements. This strengthening that imply to existence and method of dignities, developing and judgment of human right by the state that expected to be able to bring the nation and the country to a better direction. It is shall be combined with the ideal legislation of judicial and extrajudicial settlement of gross violation of human right in Indonesia to support the Indonesia rule of law, for the sake of this Government toward the vision of the State as formulated in the preamble to the 1945 Indonesian Constitution. This paper aims to analyze, to identify and reconstruct of judicial and extrajudicial settlement of gross violation of human right in the future. Keywords: Human Right, Gross Violation of Human Right, Judicial Settlement, Extrajudicial Settlement Abstrak Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendorong penguatan terhadap elemen-elemen negara hukum Indonesia. Penguatan tersebut berimplikasi terhadap eksistensi dan metode penghormatan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia oleh negara dalam rangka membawa bangsa dan negara ke arah tujuan yang lebih baik. Hal tersebut salah satunya harus disertai dengan pengaturan yang ideal atas penyelesaian yudisial maupun ekstrayudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia dalam rangka mendukung negara hukum Indonesia sebagaimana visi negara melalui rumusan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menggagas pengaturan yang ideal terhadap penyelesaian secara yudisial maupun ekstrayudisial atas pelanggaran hak asasi manusia berat di masa mendatang. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, Penyelesaian Yudisial, Penyelesaian Ekstrayudisial