Journal article
LEMBAGA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK PENGGUNA AUTOMATED TELLER MACHINE (ATM)
IB Eddy Prabawa I GDE PUTRA ARIANA
Volume : 4 Nomor : 1 Published : 2016, February
kertha semaya
Abstrak
Abstract Dalam hal ini yaitu nasabah bank pengguna Automated Teller Machine yangberkedudukan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur. Perlindungan hukum terhadap nasabahtentunya menjadi hal yang penting karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentangPerbankan tidak memberikan pengaturan secara lebih spesifik. Memberikan pemahamanmengenai lembaga perlindungan hukum bagi nasabah bank pengguna Automated TellerMachine. Digunakan metode penelitian empiris yang bertujuan untuk mengetahui secaralangsung lembaga perlindungan hukum bagi nasabah bank pengguna Automated Teller MachineNasabah yang kurang memahami hak-haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen akan kehilangan kesempatan untuk membuat apa yangsudah menjadi kewajiban dan menjadi haknya. perlindungan konsumen merupakan ujungtombak di lapangan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang telah dirugikanatau yang telah menderita sakit. Perlindungan yang diberikan oleh lembaga Badan PenyelesaianSengketa Konsumen kepada konsumen adalah melalui penyelesaian sengketa antara konsumendengan pelaku usaha dan juga melalui pengawasan terhadap setiap pencantuman perjanjian ataudokumen yang mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen. Perlindungan yangdiberikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kepada konsumen adalah melaluipenyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dan juga melalui pengawasanterhadap setiap pencantuman perjanjian atau dokumen yang mencantumkan klausula baku yangmerugikan konsumen. Keywords Perlindungan Hukum, Nasabah, Automated Teller Machine