Journal article

HUBUNGAN HUKUM PERUSAHAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DENGAN PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI

Ida Ayu Gita Srinita I GDE PUTRA ARIANA

Volume : 4 Nomor : 2 Published : 2016, February

kertha semaya

Abstrak

Abstract Dalam pembangunan nasional, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang. Sumber alternatif pembiayaan proyek tersebut ditawarkan melalui dana yang disediakan oleh lembaga pembiayaan. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah upaya untuk menjamin kepastian hukum dari suatu proyek jasa konstruksi? dan bagaimanakah hubungan hukum perusahaan lembaga pembiayaan dengan perusahaan jasa konstruksi dalam hal perjanjian pembiayaan? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap norma/asas hukum. Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa upaya untuk menjamin kepastian hukum dari suatu proyek jasa konstruksi suatu kontrak tertulis yang disebut dengan kontrak konstruksi. Hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan insfrastruktur dengan perusahaan jasa konstruksi yaitu hubungan hukum yang timbul dari perjanjian dalam hal pemberian alternatif sumber pembiayaan dana operasional proyek konstruksi sehingga pengerjaan proyek dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu. Keywords Perusahaan, Lembaga Pembiayaan, Infrastruktur, Konstruksi