Journal article
Tinjauan Wewenang Penyelenggaraan Pinjaman Online atas Pengumpulan Data Sensitif Studi Kebijakan Privasi Uang Teman
Gede Widhiadnyana Krismantara Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Volume : 8 Nomor : 2 Published : 2020, January
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Uangteman adalah salah satu penyelenggara pinjaman online resmi yang beroperasi di Indonesia. Selain data umum dalam kredit, Uangteman dalam kebijakan privasinya juga mencakup pengumpulan data pribadi yang bersifat sensitif seperti riwayat panggilan dan SMS serta isi kontak, dan persetujuan atas pengumpulan data sensitif tersebut tidak ditemukan dalam aplikasi Uangteman. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah mengkaji mengenai wewenang Uangteman dalam pengumpulan data sensitif peminjam. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa kewenangan penyelenggara pinjaman online dalam pengumpulan data pribadi adalah sangat terbatas sebagaimana dijelaskan dalam kode etik perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, bahwa data pribadi yang dikumpulkan penyelenggara pinjaman online hanyalah data yang relevan dengan kegiatan pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan tidak menganjurkan pengumpulan data sensitif karena merupakan pelanggaran privasi dan berpotensi lebih besar untuk terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Pertanggungjawaban Uangteman apabila terbukti melakukan pengumpulan data yang tidak relevan dan melanggar privasi adalah berupa sanksi pidana yang mengacu pada UU ITE dan serta sanksi administratif yang mengacu pada POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.