Journal article
Pertanggungjawaban PDAM KAbupaten Klungkung Dalam Penyediaan Air Minum Kepada Pengguna Jasa
Cokorda Agung Krisna Dana Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Volume : 8 Nomor : 8 Published : 2020, November
kertha desa
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan lebih memahami kewenangan dari PDAM atas pengelolaan air minum di Kabupaten Klungkung serta pertanggung jawaban hukum yang dilakukan dari PDAM Kabupaten Klungkung, apabila nantinya terjadi perselisihan dengan sipengguna jasa PDAM dan menjadi suatu masukan yang bermanfaat bagi para pihak yang terlibat sehingga dapat menambah wawasan bagi para pihak yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung memiliki kewenangan dalam hal melakukan usaha pengurusan penyediaan air kepada masyarakat. Bila terjadi keberatan antara pengguna jasa/masyarakat dan atau pelanggan Perusahaan Dacrah Air Minum Kabupaten Klungkung sebagai badan usaha yang berbadan hukum sesuai Perda, bertanggungjawab terhadap kerugian yang ditimbulkan dan berkewajiban dengan segera membenahi atau mengadakan perbaikan apabila terjadi pemacetan pendestribusian air.