Journal article

ANALISIS YURIDIS PELUANG PARTISIPASI DESA ADAT DALAM PEMBENTUKAN HUKUM

Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Gusti Ayu Kade Komalasari

Volume : 2 Nomor : 1 Published : 2018, January

LEX JOURNAL

Abstrak

Pembentukan hukum yang partisipatif dipahami sebagai pembentukan hukum yang melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembentukan hukum. Di dalam Pembentukan hukum melibatkan aktor formal dan non formal. Aktor formal adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Aktor non formal adalah masyarakat dan desa adat. Dalam penelitian ini akan dijelaskan pengaturan peluang partisipasi desa adat dan tahapan partisipasi desa adat dalam pembentukan hukum. Di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada pengaturan yang jelas terkait dengan peluang partisipasi desa adat dalam pembentukan hukum. Pengaturan peluang partisipasi desa adat dalam peraturan perundang-undangan telah memenuhi tujuan hukum secara filosofis, sosiologis dan yuridis. Bentuk peluang partisipasi desa adat dalam pembentukan hukum pada tahap ante legislative, legislative dan post legislative. Kata Kunci: Peluang , Partisipasi, Desa Adat, Pembentukan Hukum.