Journal article

Pengaturan Hak Menyatakan Pendapat Di Muka Umum Secara Bebas Dan Bertanggung Jawab

Volume : 38 Nomor : 1 Published : 2013, January

Kertha Patrika

Abstrak

Hak kemerdekaan menyatakan pendapat merupakan perwujudan dari nilai-nilai universal hak asasi manusia. Demikian pula hak kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab merupakan implementasi dari pelaksanaan hak asasi manusia dan merupakan hak konstitusional warga negara. Hak kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional merupakan salah satu wahana kontrol sosial bagi warga negara (rakyat) dalam mengkritisi atau mengkoreksi secara proporsional dan obyektif kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat secara nyata mensejahtrakan rakyat. Mahasiswa sebagai komponen penting mayarakat di era demokrasi dan terbukanya iklim kebebasan di Indonesia saat ini, telah melaksanakan hak kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dalam bentuk aksi unjuk rasa atau demonstrasi untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah agar kebijakan-kebijakan tersebut mensejahtrakan rakyat. Tetapi fakta-fakta menunjukkan, kebebasan para mahasiswa dalam melaksanakan aksi unjuk rasa atau demonstrasi tersebut sering berakhir ricuh dan anarkhis yang sangat merugikan dan mengganggu kepentingan masyarakat umum. Hal ini menandakan bahwa hak kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum belum dilaksanakan secara bertanggungjawab, bertanggungjawab artinya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat umum, tidak boleh merugikan hak asasi orang lain dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak kemerdekaan menyatakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab telah secara jelas diatur dalam instrumen hukum internasional, yaitu pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 (Universal Declaration Of Human Rights 1948) dan Konvenan Internasional Hak Sipil Dan Politik 1966 (International Convenant On Civil And Political Rights 1966). Dalam hukum nasional Indonesia, hak kemerdekaan menyatakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab diatur pada BAB XA Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Secara lebih khusus, hak kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Key words: hak, kebebasan, pendapat, bertanggung jawab.