Journal article
Pemenuhan Hak Ekonomi Dalam Bidang Hak Atas Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja
Volume : 19 Nomor : 2 Published : 2013, July
KERTHA WICAKSANA
Abstrak
Pada tingkat internasional pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia) ekonomi dalam bidang hak atas keselamatan dan kesehatan kerja terhadap para tenaga kerja telah diatur dalam Perjanjian Internasional (Convention) yaitu pada International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966, Pasal 7 huruf b Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966 menyatakan bahwa: Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan khususnya menjamin: (b) Kondisi kerja yang aman dan sehat. Demikian pula pada ranah hukum nasional di Indonesia, secara khusus pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia) ekonomi dalam bidang hak atas keselamatan dan kesehatan kerja terhadap para tenaga kerja telah diatur pada peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata kunci: pemenuhan, hak, ekonomi.