Journal article

PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT

ANAK AGUNG GEDE DUWIRA HADI SANTOSA

Volume : 5 Nomor : 2 Published : 2019, August

Jurnal Komunikasi Hukum

Abstrak

ABSTRAK Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 NBW yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota), The Waterboards dan lembaga lembaga lainnya yang diberi wewenang dalam bidang legislatif (membuat dan mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan) berdasarkan Undang-Undang Dasar Belanda. Badanbadan yang juga dapat disebut badan hukum publik adalah badan-badan selain yang disebutkan dalam Pasal 1 yang diberi wewenang dalam rangka tugastugas Pemerintah dan hasil yang menjadi tujuan pemberian wewenang tersebut secara spesifik ditentukan atau sesuai dengan hukum. Dengan demikian kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan sebagai badan hukum publik adalah adanya kewenangan legislatif yang dimiliki badan itu berdasarkan Undang-Undang Dasar Belanda atau badan yang badan tertentu lainnya yang mempunyai atau diberi wewenang dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan. Sementara itu badan hukum privat dalam NBW di atur dalam Pasal 3 Private Legal Persons disebutkan “Associations, Cooperatives, Mutual Insurance Societes, Open Corporations, Cloesed Corporation and Foundations have legal personality”, badan-badan yang termasuk yang termasuk sebagai badan hukum privat adalah Perkumpulan/Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Perusahan Asuransi Swasta, PT. Terbuka/Public Limited Company, PT. Tertutup/Private Limited Company dan Yayasan. Dengan demikian maka kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan hukum merupakan badan hukum privat berdasarkan bentuk badan hukum itu, bentuk-bentuk badan hukum ini adalah badan hukum yang lazimnya mempunyai tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau tujuan sosial berkedudukan sama seperti orang perorangan yang tidak mempunyai kewenangan seperti badan hukum publik. Kata kunci : Badan Hukum Publik, Badan Hukum Privat, Badan Hukum