Journal article
Pembagian Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan Pajak
I GUSTI AYU PUTRI KARTIKA
Volume : 3 Nomor : 2 Published : 2009, October
YUSTITIA jurnal Ilmiah Fakultas HUkum Universitas Muamadiah Surabaya
Abstrak
Pem,baglail Kewenangan Pe,merintahan dalam, Pengelolaan Pajak Ida Ayu Gusti Putri Kartika7 P£:ndahulu,ln Pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak L1anya ada eli dalam masyarakat. Biaya hidup negara adalah unfuk kelangsungan alat-alat neeara, administrasi neeara, lemhaea neeara, dar, seterusnya dan hams dibiayai dari penghasilan negara. Penghasilcm negara berasal dari rakyatn~la melalui pungutan pajak, dan!atau dari hasil kekayaan alamyang ada di dalam negara itu (llaturalresources). Dua slImbe1" ita menll"){lkm sumber yang terpenting yang memberikan penghasilan kepada negara untuk membiayai kepentingan umwn yang akhirnya juga meny?ngkut kepentinga individu. Jadi dimana ada kepentingan masyarakat, disitu timbuJ pungutan pajak sehingga pajak adaluh senyawa dengE'n kepentingan umum. Pmyelenggaraan pemerintahan secara mtill banyak menggunakan sumber dana, apalagi clisertai dengan pembangunan. Sumber-sutnber dana tersebut diperoleh bail< dari dalam negeri maupun luar negeri yang pada dasamya dikelola dengan ketat. Penerimaan pemerintah memiliki arti yang luas, meliputi pajak, hasil penjualm barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pcmerintah mencetak ua...'1g dan sebagainya. Pendapat lain, e mengatakan bahwa penerimaan Negara berasal dari: (a), pungutan, (b). pinjaman, (c). Penciptaan uang barn; pungutan sendiri merupakan nama himpunan yang meliputi, pajak, retlibusi, sumba."1gaIl, monopoli, pungutan-pungutan lain. Selain itu dikatakan pula bahwa apa yang diterima oleh pemerintah suatu negara dapat bermacam-macam: pajak, retribusi, hasil pernsahaan negara, dinasdinas, pinjaman, grant Gika ada). Jika disederhanakan, penerimaan negara dapat dibedakan atas penerimaan pajak dan penerimaa."1 bukan pajak.