Journal article

PERLUASAN KEWENANGAN OMBUSMAN UNTUK MEMILIKI KEWENANGAN MENGADILI DIKAJI DARI TEORI SELF AUXILURY BODIES

Diah candra Paramita Ni Luh Gede Astariyani

Volume : 8 Nomor : 2 Published : 2018, March

Jurnal Kertha Negara

Abstrak

Lembaga negara Ombudsman yang terbentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Indonesia kemudian mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mengubah nama, status kelembagaan, ruang lingkup serta kewenangan. Namun kewenangan tersebut tidak diperluas dengan diperbolehkannya Ombudsman untuk mengadili suatu perkara maladministrasi. Adanya penemuan ide baru tersebut maka penulis akan mengkaji analisa tersebut. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk lebih memahami pengertian mengenai kelembagaan negara dan mengetahui apakah lembaga negara Ombudsman tersebut dapat diperluas kewenangannya sesuai dengan pemahaman istilah self auxiliary bodies. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. State Auxiliary Bodies dipahami sebagai lembaga negara yang hanya bertugas melayani atau dalam tugas dan wewenangnya berkaitan dengan lembaga negara utama. Dengan rekomendasi seperti yang disebutkan diatas tersebut, penulis menyiratkan agar UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diadakan suatu penemuan hukum terbaru yang memberikan kewenangan yang lebih luas pada Pasal 8 mengenai kewenagan Ombudsman.