Journal article
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PARCEL KADALUWARSA
MADE Devi Wdayanti Ni Luh Gede Astariyani
Volume : 6 Nomor : 10 Published : 2018, December
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Produk yang kadaluwarsa merupakan produk yang tidak layak dikonsumsi bagi semua mahluk hidup dan tidak layak untuk diperjual belikan. Namun didalam kenyataanya masih banyak pelaku usaha dan konsumen memiliki informasi yang kurang tepat karena pelaku usaha masih memiliki keinginan untuk mengedarkan parcel yang kadaluwarsa demi menarik pelanggan. Dalam kenyataannya masih banyak dijumpai pelaku usaha yang mengedarkan makanan ringan seperti parcel yang telah melewati tanggal batas kelayakan produk tersebut. Hal terebut menimbulkan masalah terkait pelindungan hukum terhadap konsumen terkait peredaran parcel kadaluwarsa dan tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen terkait peredaran parcel kadaluwarsa. Tujuan dari karya tulis ilmiah ini untuk menganilisi dan mengetahui bahwa pentingnya perlindungan hukum dan tanggung jawab bagi konsumen yang dirugikan akibat peredaran parcel yang kadaluwarsa. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penulisan normatif. Perlindungan terhadap konsumen terkait peredaran parcel kadaluwarsa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak dan kewajiban pelaku usaha berupa informasi yang benar, jelas, jujur mengenai suatu barang namun pelaku usaha yang menjual makanan ringan misalnya parcel masih beredarnya parcel kadaluwarsa. Apabila konsumen merasa dirugikan akiba tidak jelasnya informasi yang didapat maka konsumen dapat menuntut ganti rugi dan pelaku usaha berkewajiban untuk bertanggungjawab