Journal article
Pengaturan Pengawasan Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
I Putu Indra Prasetya Wiguna Ni Luh Gede Astariyani
Volume : 8 Nomor : 4 Published : 2019, December
Jurnal Magister Hukum Udayana (udayana Master Law Journal)
Abstrak
Pengawasan terhadap peraturan daerah merupakan wewenang baru yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implikasi pengaturan pengawasan peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah. Artikel ini memakai metode penelitian hukum normative sebagai jenis penelitian, yang dikaji melalui pendekatan perundangundangan, analisis konsep hukum, dan juga sejarah. Hasil studi menunjukkan bahwa Implikasi pengaturan pengawasan peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang pada Pasal 249 ayat (1), huruf j, Undang-Undang nomor 2 tahun 2018, yakni: menimbulkan ketidakpastian hukum karena pengaturannya yang tidak jelas; menimbulkan masalah hukum apabila dikaitkan dengan pasal 31 Undang-Undang nomor 3 tahun 2009, pasal 245 Undang-Undang nomor 9 tahun2015, pasal 15 dan 16 undang-undang no. 6 tahun 2014; serta menimbulkan problem konstitusionalitas.