Journal article
PEMBATALAN TIKET HOTEL ONLINE SECARA SEPIHAK OLEH PIHAK AGODA
Komang Calvin Krisna Dwipa Ni Luh Gede Astariyani
Volume : 7 Nomor : 9 Published : 2019, July
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Dengan kemajuan teknologi yang pesat kegiatan manusia dalam hal memesan tiket hotel menjadi lebih mudah. Dalam melakukan pemesanan tiket hotel konsumen tidak perlu harus bertatap muka terlebih dahulu dengan penjual tiket hotel. Namun tidak semua kegiatan online dapat berjalan dengan mulus. Permasalahan yang diangkat didalam karya ilmiah ini sebuah kasus pembatalan tiket hotel secara sepihak yang dilakukan pihak Agoda melalui transaksi online. Karena itu dibutuhkannya kepastian hukum terhadap hak-hak dari konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan untuk jurnal ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan cara meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dengan teori yang berlaku. Hasil dari penelitian ini ialah pihak konsumen telah mendapat ganti rugi karena pihak Agoda telah membatalkan tiket hotel secara sepihak. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen tentang pembatalan perjanjian jual beli online secara sepihak. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pembatalan Sepihak, Online