Journal article
KEBIJAKAN PENGATURAN PERIMBANGAN KEUANGAN DALAM KONSEPSI DAN PERSPEKTIF KEADILAN
PUTU WIJAYA Ni Luh Gede Astariyani
Volume : 1 Nomor : 2 Published : 2014, June
Jurnal Kertha Negara
Abstrak
Indonesia memiliki peraturan dasar mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2004. Terdapat permasalahan yaitu mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam konsepsi dan persepektif keadilan. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah konsepsi keadilan terletak pada asas yang terakhir, yakni asas pemisahan antara yang baik dan yang buruk, sebab keempat asas yang pertama selalu bertentangan, sehingga penyeimbang dalam menentukan keadilan adalah asas yang terakhir. Dalam perspektif keadilan, perimbangan keuangan memperhatikan teori keadilan, yaitu hendaknya semua daerah diberlakukan bagi hasil dengan persentase yang sama untuk seluruh sektor pendapatan, dengan begitu tidak ada daerah yang merasa didiskriminasi karena memang mendapatkan alokasi dana berdasarkan penghasilan dari sumber daya alam yang ada di daerahnya, sehingga akan tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata kunci: Perimbangan Keuangan, Konsepsi Keadilan, Perspektif Keadilan